Sabtu, 25 Juli 2009

SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
No.: 01/MUBES/GERMAN/XI/2008

TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS
GERAKAN MORAL ANTI NARKOBA (GERMAN)
KECAMATAN ANYER-KABUPATEN SERANG
MASA BHAKTI 2008 s.d 2011


1. Mengingat :
a. Bahwa potensi Sumber Daya Alam wilayah Kecamatan Anyer, terutama wilayah objek wisata yang harus kita pelihara keamanan dan ketertibannya.
b. Bahwa kian tahun, kian bulan, kian minggu bahkan kian hari peredaran narkoba makin merajalela, maka kita harus dapat menghindari bahaya narkoba bahkan dirasa perlu kita bersama dapat melawan yang namanya NARKOBA.
2. Menimbang :
a. Hasil Rapat Panitia Pelaksana Gerakan Moral Anti Narkoba pada hari Rabu, 29 Oktober 2008 jam 19.30 wib s.d selesai, bertempat di Blok F.13 PERUM BWA Mekarsari Anyer. Tentang rencana pembentukan pengurus GERAKAN MORAL ANTI NARKOBA (GERMAN).
b. Hasil Musyawarah Besar tentang pembentukan pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) pada hari Sabtu, 22 Nopember 2008 jam 13.00 wib s.d selesai bertempat di Pendopo/Aula Kecamatan Anyer.
3. Memperhatikan :
Usulan Penanggung Jawab Panitia Pelaksana Gerakan Moral Anti Narkoba Kecamatan Anyer (MUSPIKA Anyer) tentang segera dibentuk wadah/lembaga/organisasi beserta kelengkapannya daripada Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang untuk Masa Bhakti I (pertama).

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pembentukan Badan Pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang Masa Bhakti 2008-2011.

Pertama :
Susunan Badan Pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang Masa Bhakti 2008-2011 sebagaimana Nama dan Jabatannya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua :
Pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang Masa Bhakti 2008 – 2011 dalam kegiatannya diwajibkan melaksanakan Program Kerja Organisasi serta dapat bertindak sebagai Mitra Pemerintah dan Instansi dan/atau Lembaga terkait lainnya, dalam hal ini Badan Narkotika yang sudah ada serta berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba serta bahaya yang ditimbulkannya.

Ketiga :
Pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang agar senantiasa menjaga nama baik organisasi Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer dan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya serta penuh rasa tanggung jawab.

Keempat :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan ditetapkannya pengesahan Badan Pengurus Gerakan Moral Anti Narkoba (GERMAN) Kecamatan Anyer-Kabupaten Serang oleh instansi/lembaga yang berwenang untuk itu.
Dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan Di : Anyer
Pada Tanggal : 22 Nopember 2008

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR
GERAKAN MORAL ANTI NARKOBA (GERMAN)
KECAMATAN ANYER–KABUPATEN SERANG
2008


KETUA : Entol Saeful Hidayat
WAKIL KETUA : Sambas
SEKRETARIS : Nikmatullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar